Selasa, 26 April 2016

Tugas PKN SMP kls IX Materi Partisipasi dalam Pembelaan Negara


     
ilsisa.blogspot.co.idDalam bahasa Inggris Negara disebut
state, dalam bahasa Belanda disebut staat, dan didalam bahasa Perancis disebut etat. Kata state,staat, dan etat berasal dari bahasa Latin status atau stacum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.
v Unsur-unsur Negara

1.      Penduduk yang Menetap
Penduduk adalah orang yang menetap disebuah daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.      Wilayah Tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari bagian bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
3.      Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu.
4.      Pengakuan dari Negara lain
Suatu Negara akan mendapat pengakuan dari Negara lain bila Negara tersebut mampu berhubungan dengan Negara-negara lain.

v Tujuan Negara
Negara mempunyai tujuan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah. Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri.
Menurut Charles E. Merriam, tujuan-tujuan Negara sebagai berikut :
Ø  Menciptakan keamanan ekstern, artinya Negara bertugas melindungi negaranya terhadap ancaman dari luar.
Ø  Memelihara ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris Negara.
Ø  Keadilan terwujud dalam system dimana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
Ø  Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan.
Ø  Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.


          B.   Kewajiban Membela Negara
Membela Negara adalah tanggung jawab setiap warga Negara, apapun posisi/jabatan yang dimilikinya, apapun situasi yang dia alami, dan dimana pun ia tinggal.
Dinegara kita, usaha membela Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3. Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 itu, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam hidup kita sehari-hari.
Menurut Chaidir Basrie, bela Negara merupakan sikap, tekad, dan tindakan warga negarayang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran bangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara. Kerelaan berkoban ini tentu saja mempuyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan bangsa.

          C.    Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Setiap warga Negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela Negara. Bentuk-bentuk usaha bela Negara antara lain :
ü  Mengikuti pendidikan kewarganegaraan,
ü  Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
ü  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan
ü  Pengabdian sesuai dengan profesi.

      D.  Peran Serta dalam Usaha Membela Negara
ü  Sejarah Pemberontakan dalam Upaya Memisahkan Diri dari NKRI
ü  Beberapa Bentuk Kegiatan yang Mengganggu NKRI
Ø  Ancaman dari dalam Negeri
·        Kerusuhan
·        Pemaksaan Kehendak
·        Pemberontakan Angkatan Bersenjata
·        Pemberontakan dari Golongan  yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ø  Ancaman dari Luar Negeri
·        Keinginan Negara-negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis
·        Keinginan dunia industri untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia
·        Bahaya perang yang berupa perang nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia
·        Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan di bidang POLEKSOSBUD HANKAM

ü  Peran Serta dalam Usaha Bela Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar