Negara
pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan
yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.
v Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
yang Menetap
Penduduk
adalah orang yang menetap disebuah daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Wilayah
Tertentu
Wilayah
adalah bagian tertentu dari bagian bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat
tinggal secara tetap.
3. Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintah
adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang
berlaku bagi masyarakat tertentu.
4. Pengakuan
dari Negara lain
Suatu
Negara akan mendapat pengakuan dari Negara lain bila Negara tersebut mampu
berhubungan dengan Negara-negara lain.
v Tujuan Negara
Negara
mempunyai tujuan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah.
Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama bukan
mempunyai tujuan pada dirinya sendiri.
Menurut
Charles E. Merriam, tujuan-tujuan
Negara sebagai berikut :
Ø Menciptakan
keamanan ekstern, artinya Negara bertugas melindungi negaranya terhadap ancaman
dari luar.
Ø Memelihara
ketertiban intern, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan bagi segenap fungsionaris
Negara.
Ø Keadilan
terwujud dalam system dimana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada
setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
Ø Kesejahteraan
meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan.
Ø Kebebasan
adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan
ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
B.
Kewajiban Membela Negara
Membela
Negara adalah tanggung jawab setiap warga Negara, apapun posisi/jabatan yang
dimilikinya, apapun situasi yang dia alami, dan dimana pun ia tinggal.
Dinegara
kita, usaha membela Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal tersebut
dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3. Adapun
bunyi pasal 27 ayat 3 itu, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu, maka
sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan
untuk melaksanakan amanat itu dalam hidup kita sehari-hari.
Menurut
Chaidir Basrie, bela Negara merupakan
sikap, tekad, dan tindakan warga negarayang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran bangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology
Negara. Kerelaan berkoban ini tentu saja mempuyai tujuan, yakni meniadakan
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan bangsa.
C.
Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara
Setiap
warga Negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela Negara.
Bentuk-bentuk usaha bela Negara antara lain :
ü Mengikuti
pendidikan kewarganegaraan,
ü Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib,
ü Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib,
dan
ü Pengabdian
sesuai dengan profesi.
D.
Peran Serta dalam Usaha Membela Negara
ü Sejarah
Pemberontakan dalam Upaya Memisahkan Diri dari NKRI
ü Beberapa
Bentuk Kegiatan yang Mengganggu NKRI
Ø Ancaman
dari dalam Negeri
·
Kerusuhan
·
Pemaksaan Kehendak
·
Pemberontakan Angkatan
Bersenjata
·
Pemberontakan dari
Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi
Negara
Ø Ancaman
dari Luar Negeri
·
Keinginan Negara-negara
besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis
·
Keinginan dunia
industri untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia
·
Bahaya perang yang
berupa perang nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia
·
Arus globalisasi yang
menimbulkan banyak kerawanan di bidang POLEKSOSBUD HANKAM
ü Peran
Serta dalam Usaha Bela Negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar