Senin, 25 April 2016

Otonomi Daerah Materi SMP kls IX



    A.   Pengertian Otonomi Daerah
·        Apakah Otonomi Daerah Itu?
   Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Sedangkan yang dimaksud daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        Mengapa Ada Otonomi Daerah?
Dalam ketatanegaraan bangsa kita dibedakan dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan, yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi
·        Bagaimana Otonomi Daerah Dijalankan?
    Semua anggota masyarakat pasti berharap agar otonomi daerah dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
    Ada tiga asas otonomi daerah yang digunakan dalam pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 yaitu :
-         Asas Desentralisasi
-         Asas Dekonsentrasi
-         Asas Pembantuan
·        Kewenangan Apa yang Dimiliki oleh Daerah?
Kewenangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
-         Kewenangan Politik
-         Kewenangan Administrasi
·        Siapa yang Menjalankan Otonomi Daerah?
Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (seperti gubernur, walikota, atau bupati) beserta perangkat daerah lainnya.
-         Kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah
   DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab. Kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah meliputi 2 kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan, dan peraturan peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut konvensi.
Kebijakan publik yang dibuat tersebut memiliki berbagai jenis, yaitu:
a.       Peraturan Daerah (perda) tingkat provinsi
b.      SK Gubernur
c.       Peraturan Daerah (perda) tingkat kabupaten/kota
d.      SK Bupati/Wali Kota
·        Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya telah ada dalam pemerintahan sebelumnya,yaiu pada zaman pemarintahan Orde Baru. Pada tahun 1974, sudah ada peraturan tentang otonomi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5/1974 yang juga membahas otonomi daerah.
  B.   Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
·        Manfaat Masyarakat Berpartisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
Ada banyak manfaat dari keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Berikut ini disebutkan beberapa manfaatnya:
-         Dapat Membentuk Perilaku atau Budaya Demokrasi
   Salah satu inti budaya demokrasi adalah hak politik rakyat untuk berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun non-lisan secara bebas.
-         Dapat membentuk Masyarakat Hukum
Masyarakt hukum adalah masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku. Mereka terbiasa mengikuti peraturan yang ada.
-         Dapat Membentuk Masyarakat yang Bermoral dan Berakhlak Mulia
Pengajuan usul yang disampaikan secara sopan dapat membuat masyarakat terbiasa bersikap baik dan menumbuhkan suasana kekeluargaan, saling menghormati, dan menghargai hak-hak sebagai sesama manusia.
-         Dapat Membentuk Masyarakat Madani
   Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup bersama secara damai.
·        Tanggapan Masyarakat terhadap Kebijakan Publik di Daerah
Respon atau tanggapan masyarakat tersebut dapat dibagi atas respon positif, antisipatif, dan negatif.
-         Respon Positif
   Orang yang memandang positif sebuah kebijakan publik berarti mendukung peraturan tersebut dengan penuh kesadaran.
-         Respon Antisipatif
   Orang yang bersikap antisipatif berarti tanggap akan kemungkinan yang terjadi dengan diterapkannya peraturan tersebut.
-         Respon Negatif
  Berlawanan dengan orang yang memandang positif sebuah peraturan, orang yang bersikap negatif terhadap peraturan akan menolak peraturan tersebut.
·        Masyarakat yang Tidak Aktif dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
     Banyak hal yang menyebabkan anggota masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah. Itu antara lain kelarena adanya faktor internal, yakni faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar anggota masyarakat tersebut.
·        Apa yang Terjadi bila Masyarakat Tidak Aktif dalam Kebijakan Publik di Daerah?
Bila masyarakat tidak aktif, akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain:
-         Perumusan kebijakan publik di daerah tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
-         Kebijakan publik itu bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
-         Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar