
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
·
Apakah Otonomi Daerah Itu?
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Mengapa Ada Otonomi Daerah?
Dalam
ketatanegaraan bangsa kita dibedakan dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan,
yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi
·
Bagaimana Otonomi Daerah Dijalankan?
Semua anggota masyarakat pasti berharap
agar otonomi daerah dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Ada tiga asas otonomi daerah yang digunakan
dalam pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 yaitu :
-
Asas
Desentralisasi
-
Asas
Dekonsentrasi
-
Asas Pembantuan
·
Kewenangan Apa yang Dimiliki oleh Daerah?
Kewenangan
pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
-
Kewenangan
Politik
-
Kewenangan
Administrasi
·
Siapa yang Menjalankan Otonomi Daerah?
Otonomi
daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD
sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah
(seperti gubernur, walikota, atau bupati) beserta perangkat daerah lainnya.
-
Kerja sama
antara DPRD dan Pemerintah Daerah
DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat
bekerja sama dengan penuh tanggung jawab. Kerja sama antara DPRD dan Pemerintah
Daerah meliputi 2 kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan,
dan peraturan peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut
konvensi.
Kebijakan
publik yang dibuat tersebut memiliki berbagai jenis, yaitu:
a.
Peraturan Daerah
(perda) tingkat provinsi
b.
SK Gubernur
c.
Peraturan Daerah
(perda) tingkat kabupaten/kota
d.
SK Bupati/Wali
Kota
·
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah sebenarnya telah ada dalam pemerintahan sebelumnya,yaiu pada
zaman pemarintahan Orde Baru. Pada tahun 1974, sudah ada peraturan tentang
otonomi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5/1974 yang juga membahas
otonomi daerah.
B. Partisipasi
Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
·
Manfaat Masyarakat Berpartisipasi dalam
Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
Ada banyak manfaat dari
keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Berikut ini
disebutkan beberapa manfaatnya:
-
Dapat Membentuk Perilaku atau Budaya Demokrasi
Salah satu inti budaya demokrasi adalah hak
politik rakyat untuk berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik
lisan maupun non-lisan secara bebas.
-
Dapat membentuk Masyarakat Hukum
Masyarakt hukum adalah
masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku. Mereka terbiasa mengikuti
peraturan yang ada.
-
Dapat Membentuk Masyarakat yang Bermoral
dan Berakhlak Mulia
Pengajuan usul yang
disampaikan secara sopan dapat membuat masyarakat terbiasa bersikap baik dan
menumbuhkan suasana kekeluargaan, saling menghormati, dan menghargai hak-hak
sebagai sesama manusia.
-
Dapat Membentuk Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang
terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat hidup bersama
secara damai.
·
Tanggapan Masyarakat terhadap Kebijakan
Publik di Daerah
Respon atau tanggapan masyarakat
tersebut dapat dibagi atas respon positif, antisipatif, dan negatif.
-
Respon Positif
Orang yang memandang positif sebuah
kebijakan publik berarti mendukung peraturan tersebut dengan penuh kesadaran.
-
Respon Antisipatif
Orang yang bersikap antisipatif berarti
tanggap akan kemungkinan yang terjadi dengan diterapkannya peraturan tersebut.
-
Respon Negatif
Berlawanan dengan orang yang memandang
positif sebuah peraturan, orang yang bersikap negatif terhadap peraturan akan
menolak peraturan tersebut.
·
Masyarakat yang Tidak Aktif dalam
Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
Banyak hal yang menyebabkan anggota
masyarakat tidak aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di
daerah. Itu antara lain kelarena adanya faktor internal, yakni faktor yang
berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu faktor
yang berasal dari luar anggota masyarakat tersebut.
·
Apa yang Terjadi bila Masyarakat Tidak
Aktif dalam Kebijakan Publik di Daerah?
Bila masyarakat tidak
aktif, akan muncul dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat, antara lain:
-
Perumusan kebijakan publik di daerah
tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
-
Kebijakan publik itu bisa jadi tidak
sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
-
Kebijakan publik itu dapat tidak sejalan
atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar